Riau (Unilak) — Rencana pemerintah untuk memangkas target produksi mineral dan batu bara nasional pada tahun 2026 dinilai sebagai langkah awal menuju pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan. Kebijakan ini diumumkan sebagai upaya menyeimbangkan dinamika pasar global sekaligus menjaga stabilitas harga komoditas serta cadangan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Dosen Magister Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, Dr. Ir. Anna Juliarti, M.Si, menjelaskan bahwa dari perspektif ilmu lingkungan, pembatasan produksi mineral dan batu bara memiliki potensi signifikan dalam menekan dampak ekologis akibat aktivitas pertambangan yang selama ini berlangsung secara intensif.
“Eksploitasi mineral yang berlebihan telah membawa berbagai dampak ekologis, seperti degradasi lahan, pencemaran air dan udara, serta gangguan terhadap keanekaragaman hayati di wilayah tambang dan sekitarnya,” ujarnya.
Ia mencontohkan bahwa berbagai bencana banjir bandang yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada akhir 2025 menunjukkan keterkaitan erat antara kerusakan lingkungan dan aktivitas manusia, seperti deforestasi, alih fungsi lahan, praktik penambangan yang tidak terkendali, serta ekspansi perkebunan di kawasan hulu.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari aktivitas illegal logging, deforestasi, alih fungsi lahan, hingga penambangan sumber daya mineral yang tidak berkelanjutan,” tambahnya.
Menurut Anna, penurunan target produksi batu bara menjadi sekitar 600 juta ton serta pembatasan produksi mineral lainnya berpotensi mengurangi tekanan terhadap lingkungan. Selain menstabilkan pasar, kebijakan ini juga membuka ruang bagi penerapan praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab.
“Produksi yang lebih seimbang dapat memberi ruang bagi penerapan teknologi pertambangan bersih, reklamasi lahan pasca-tambang, serta pengelolaan limbah yang lebih efektif,” jelasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan pembatasan produksi harus diiringi dengan pengawasan lingkungan yang ketat dan berkelanjutan. Penguatan pemantauan dampak lingkungan, pelaksanaan reklamasi pasca-tambang, serta mitigasi dampak sosial terhadap masyarakat sekitar tambang menjadi hal yang tidak terpisahkan.
“Kebijakan ini perlu dilaksanakan secara holistik agar tujuan ekonomi dan lingkungan dapat saling memperkuat, bukan saling bertentangan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa kebijakan penurunan kuota produksi ini dilandasi pertimbangan ilmiah dan keberlanjutan, bukan kepentingan jangka pendek.