Opini (Unilak) - Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat Kota Pekanbaru. Kebutuhan akan internet cepat berbasis fiber optik kini menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga layanan publik. Namun, di tengah kemajuan tersebut, muncul persoalan yang semakin nyata di ruang kota: keberadaan tiang dan kabel fiber optik yang terpasang tanpa penataan yang rapi dan terkoordinasi.
Di banyak ruas jalan, kabel-kabel tampak menggantung, saling bertumpuk, bahkan melilit tiang dalam jumlah yang tidak sedikit. Pemandangan ini perlahan menjadi hal yang biasa, padahal sesungguhnya mencerminkan persoalan serius dalam pengelolaan infrastruktur kota. Selain mengganggu estetika, kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran akan aspek keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat.
Fenomena kabel semerawut ini tidak muncul tanpa sebab. Salah satu faktor utamanya adalah pembangunan jaringan fiber optik yang dilakukan oleh berbagai penyedia layanan secara terpisah, tanpa integrasi dan koordinasi yang memadai. Setiap operator membangun jalurnya sendiri, sering kali menggunakan tiang yang sama, sehingga dalam satu titik dapat ditemukan beberapa lapis kabel dari operator berbeda. Tidak jarang, sebagian kabel tersebut sudah tidak aktif, namun tetap dibiarkan tergantung karena tidak adanya mekanisme penertiban berkala.
Padahal, regulasi yang mengatur penataan jaringan telekomunikasi sebenarnya sudah tersedia. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan bahwa penyelenggaraan jaringan harus memperhatikan keselamatan dan estetika lingkungan. Demikian pula dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengarahkan penataan jaringan, termasuk penggunaan kabel bawah tanah demi ketertiban kota. Sayangnya, implementasi aturan-aturan tersebut di lapangan masih belum berjalan optimal.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya pengawasan dan koordinasi. Tanpa rencana induk utilitas kota yang jelas, pemasangan kabel fiber optik cenderung bersifat jangka pendek dan mengikuti kebutuhan masing-masing operator. Akibatnya, ruang publik menjadi korban dari pembangunan yang tidak terencana secara menyeluruh.
Untuk itu, langkah perbaikan perlu dilakukan secara bertahap dan realistis. Dalam jangka pendek, pemerintah kota dapat memulai dengan melakukan pendataan menyeluruh terhadap kabel fiber optik yang terpasang, membedakan antara kabel yang masih aktif dan yang sudah tidak digunakan. Penertiban kabel mati serta penegakan standar pemasangan yang lebih rapi akan memberikan dampak langsung terhadap wajah kota. Forum koordinasi rutin antara pemerintah dan penyedia layanan juga penting untuk menyamakan persepsi dan tanggung jawab.
Sementara itu, dalam jangka panjang, Pekanbaru membutuhkan perencanaan utilitas terpadu yang menjadikan infrastruktur telekomunikasi sebagai bagian dari desain kota. Program kabel bawah tanah di kawasan strategis, penerapan kebijakan berbagi infrastruktur antaroperator, serta pemanfaatan teknologi untuk pemantauan jaringan dapat menjadi solusi berkelanjutan. Meski membutuhkan investasi dan komitmen yang tidak kecil, langkah ini akan membawa manfaat besar bagi kenyamanan dan kualitas lingkungan kota.
Kemajuan digital seharusnya berjalan seiring dengan kerapian dan keteraturan ruang publik. Kabel fiber optik bukan sekadar sarana teknis, tetapi juga bagian dari wajah kota. Dengan pengelolaan yang lebih terencana dan kolaboratif, Pekanbaru memiliki peluang untuk tampil sebagai kota yang tidak hanya terhubung secara digital, tetapi juga tertata, aman, dan nyaman bagi warganya.
Oleh : Dr. Susandri, M.Kom - Ketua Program Studi Magister Ilmu Komputer Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning