Riau (Unilak) – Universitas Lancang Kuning (Unilak) resmi melaksanakan tahapan evaluasi lapangan terkait usulan pembukaan Program Studi Hukum Program Doktor pada Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Sekolah Pascasarjana Unilak ini merupakan langkah strategis universitas dalam memperluas cakupan pendidikan tinggi hingga ke jenjang doktoral.
Acara diawali dengan pembukaan formal yang dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas dan tamu undangan dari instansi terkait. Rektor Universitas Lancang Kuning, Prof. Dr. Junaidi, S.S., M.Hum., Ph.D., turut memberikan sambutan dalam rangkaian acara tersebut. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, yakni Bapak Osvaldo Sativa Amastha dan Ibu Dwi Rosmalasari, perwakilan dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XVII, Ibu Andriana, SST., M.Keb. dan Ibu Ari Mega Suryani, serta Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, Prof. Dr. Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd.
Proses evaluasi lapangan ini dipimpin oleh dua pakar sebagai tim evaluator, yaitu Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum. dari Universitas Lampung dan Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum. dari Universitas Sriwijaya.
Dalam agenda tersebut, pihak pengusul program studi yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag., M.H selaku Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum, memaparkan kesiapan akademik dan operasional program studi yang akan dibuka. Presentasi ini diikuti dengan sesi diskusi mendalam terkait tiga kriteria evaluasi yang menjadi standar penilaian pembukaan program studi baru.
Setelah melalui rangkaian diskusi produktif dan pengecekan sarana prasarana, sesi penutup menjadi momen yang dinanti. Dalam pernyataan penutupnya, tim evaluator memberikan sinyal positif mengenai tahapan yang telah dilalui.
"Evaluasi lapangan ini merupakan proses terakhir dari rangkaian usulan pembukaan program studi. Kami berharap hasil pengumumannya nanti akan baik, sehingga program doktor ini dapat segera dijalankan dan memberikan kontribusi nyata bagi dunia pendidikan hukum," ujar tim evaluator saat menyampaikan kesimpulan hasil evaluasi lapangan.
Seluruh rangkaian acara evaluasi lapangan ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi Universitas Lancang Kuning dalam melengkapi ekosistem pendidikan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Riau, melalui kehadiran Program Studi Doktor Ilmu Hukum.